Laman

Minggu, 30 Mei 2010

AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

RESUME PROPEN KE 16

1. Definisi Akreditasi Sekolah/Madrasah

Akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. Hasil akreditasi dapat dinyatakan dalam bentuk pengakuan terakreditasi dan tidak terakreditasi.
Sekolah terakreditasi diperingkat menjadi tiga klasifikasi, yaitu:
o A → Amat Baik
o B → Baik
o C → Cukup Baik
Sekolah yang tingkat kelayakannya masih dibawah standar, maka harus dilakukan beberapa tindakan, yaitu :
1. Melakukan penetapan akreditasi sekolah/madrasah yang digunakan sebagai tolak ukur/kriteria yang akan dicapai.
2. Menilai kinerja dan kelayakan sekolah/madrasah melalui tindakan membandingkan masing-masing sekolah/madrasah menurut kenyataan dengan standar yang telah ditetapkan masing-masing sekolah/madrasah tersebut.

2. Dasar Hukum Akreditasi Sekolah/Madrasah

1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional.
3. Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasioanal
Sekolah/ Madrasah.
4. Keputusan Mendiknas Nomor 064/P/2006 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal.
5. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi.
6. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan.
7. Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
8. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
9. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
10. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
11. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
12. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.
13. Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.
14. Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan.
15. Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium.
16. Permendiknas Nomor 52 Tahun 2008 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMA/MA.
17. Permendiknas Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI.
18. Pemendiknas Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs.
19. Permendiknas Nomor 13 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMK/MAK.

BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60, tentang Akreditasi berbunyi :
1. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
3. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
4. Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60, tentang Akreditasi berbunyi :
1. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
3. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
4. Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Sebagai perwujudan Perpu No.19 tahun 2005 maka dikeluarkan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005, yaitu :
1. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mendiknas tersebut dinyatakan bahwa, BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada SNP.
2. Pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa BAN-S/M merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang bertanggung jawab kepada Mendiknas. Sebagai institusi yang bersifat independen di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendiknas, BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada SNP.
3. pasal 7 ayat (1) dinyatakan bahwa tugas BAN-S/M adalah merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah. Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/ Madrasah (BAP-S/M), seperti tercantum pada pasal 7 ayat (5).

3. Persyaratan dan Prosedur Akreditasi Sekolah

1. Memiliki surat keputusan kelembagaan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) sekolah/madrasah,
2. Memiliki siswa pada semua tingkatan kelas,
3. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan,
4. Memiliki tenaga kependidikan,
5. Melaksanakan kurikulum nasional, dan
6. Telah menamatkan peserta didik.

4. Manfaat dan Tujuan Akreditasi Sekolah/Madrasah

1. Kepala Sekolah/Madrasah

• Meningkatkan kelayak sekolah/madrasah
• Meningkatkan kinerja warga sekolah/madrasah

2. Guru

• Dorongan untuk melakukan atau memberi pelayanan yang lebih baik untuk meningkatkan pengetahuan peserta didiknya, guna meningkatkan atau setidaknya mempertahankan mutu sekolah/madrasah yang dinaunginya.

3. Masyarakat (orang tua peserta didik)

• Hasil akreditasi dijadikan informasi mengenai layananan pendidikan yang terdapat di sekolah/madrasah tersebut.

4. Peserta didik

• Hasil akreditasi meningkatkan percaya diri mereka karena mereka telah mendapatkan pendidikan yang layak
• Menumbuhkan semangat peserta didik untuk meningkatkan kemampuan mereka.

Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002, akreditasi sekolah/madrsah bertujuan :
1. Memperoleh gambaran kinerja sekolah yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan mutu
2. Menentukan tingkat kelayakan dan kinerja suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayan pendidikan

Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat untuk :
1. Patokan untuk meningkatkan mutu sekolah/madrasah serta pengembangannya,
2. Mengembangkan kinerja warga sekolah,
3. Motivator, agar sekolah/madrasah dapat terus meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara bertahap, terencana dan kompetitif,
4. Sebagai acuan untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam berbagai hal,
5. Acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.

5. Fungsi Akreditasi

1. Pengetahuan
Pusat informasi untuk semua pihak mengenai kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
2. Akuntabilitas
Sebagai pertanggung-jawaban sekolah/madrasah kepada semua kalangan masyarakat mengenai pemenuhan keinginan dan harapan masyarakat kepada sekolah/madrasah tentang kebutuhan pendidikan yang layak.
3. Pengetahuan dan pengembangan
Sebagai dasar sekolah/madrasah untuk meningkatkan pengetahuan dan pengembangan pendidikan demi meningkatkan mutu sekolah/madrasah tersebut.

6. Prinsip Akreditasi

1. Objektif
2. Komprehensif
3. Adil
4. Transparan
5. Akuntabel
6. Professional
7. Peran Akreditasi terhadap Peningkatan Mutu Pendidikan


1. Peran Unsur Eksternal

Unsur yang berperan dalam penjaminan mutu oleh pihak ekstenal
• Penetapan SNP
SNP dikembangkan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 4).
• Pemenuhan SNP
Pemenuhan SNP dilaksanakan pada setiap satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, LPMP, dan instansi pembina pendidikan tingkat Pusat (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal ).
• Penentuan Kelayakan Satuan/Program
Penilaian kelayakan satuan/program pendidikan dilakukan dengan cara mengecek derajat pemenuhan SNP yang telah dicapai oleh satuan/program pendidikan dengan mengacu pada kriteria SNP.
• Penilaian Hasil Belajar dan Evaluasi Belajar
Penilaian hasil belajar dan evaluasi pendidikan sebagai acuan dalam penjaminan mutu diimplementasikan dalam bentuk:
• Ujian Nasional (UN), Ujian Akhir Sekolah Bertaraf Nasional (UASBN) [Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 66 sampai 71]
• Uji Kompetensi Lulusan [Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 89]
• Evaluasi kinerja pendidikan oleh pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; serta Lembaga Evaluasi Mandiri yang dibentuk masyarakat atau organisasi profesi untuk menilai pencapaian SNP [Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 78].

2. Peran Unsur Internal

Dalam hal ini, penjaminan mutu secara internal dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan, yang berdasarkan pada:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 29 Ayat 1
Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas .
2. Permendiknas No. 22 Tahun 2006
Satuan pendidikan mengembangkan visi dan misi.
3. Permendiknas No. 41 Tahun 2007
Satuan pendidikan mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
4. Permendiknas No. 20 Tahun 2007
Satuan pendidikan melakukan penilaian hasil belajar termasuk ujian sekolah /madrasah.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 78
Satuan pendidikan melakukan evaluasi kinerja pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 91 Ayat 2
Satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan, untuk memenuhi atau melampaui SNP.

3. Peran BAN-S/M

Menurut Permendiknas Nomor 29 Tahun 2006, Pasal 1 ayat (1), BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada SNP. BAN-S/M, memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, kepada Pemerintah, dan Pemda [Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 91].
Peran BAN-S/M dalam penjaminan mutu pendidikan tidak terlepas dari peran kegiatan akreditasi sebagai unsur eksternal yang hasilnya (baik berupa peringkat akreditasi maupun rekomendasi tindak lanjut) disampaikan kepada setiap satuan pendidikan dan berbagai instansi penyelenggara dan pembina satuan pendidikan sebagai masukan dalam upaya perbaikan, pengembangan, dan penyempurnaan mutu dalam rangka penjaminan mutu pendidikan.

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

RESUME PROPEN KE 15


1. Latar Belakang

Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

2. Definisi Penilaian dan Standar Penilaian Pendidikan

• Penilaian adalah proses pengumpulan informasi untuk mengetahu pencapaian belajar peserta didik.
• Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
• Standar penilaian pendidikan adalahstandar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
• Menurut BSNP penilaian adalah prosedur yang digunakan untuk mendapatkan informasi tentang prestasi atau kinerja peserta didik, hasil penilaian digunakan untuk melakukan evaluasi yaitu pengambilan keputusan terhadap ketuntasan belajar siswa dan efektifitas proses pembelajaran.

3. Landasan Standar Penilaian

a. Landasan Filosofis
b. Landasan Yuridis

4. Prinsip Penilaian

1. Sah
Penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. Objektif
Penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. Adil
Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terpadu
Penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. Terbuka
Prosedur penilaian, kriteria penilaian dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. Sistematis
Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. Beracuan kriteria
Penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. Akuntabel
Penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

5. Teknik dan Instrumen Penilaian

1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
2. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3. Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
5. Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan:
a. Substansi adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai
b. Konstruksi adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan
c. Bahasa adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
6. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentukujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
7. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.

Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh:
1. Pendidik
2. Satuan Pendidikan
3. Pemerintah

6. Penilaian Kelas

Manfaat penilaian kelas
1. Untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik agar mngetahui kekuatan dan kelemahannya dalam proses pencapaian kompetensi sehiungga termotivasi untuk meningkatkan dan memperbaiki proses dan hasil belajarnya.
2. Untuk memantau kemajuan dan mendiagnosa kesulitan belajar yang dialami peserta didik sehingga dapat dilakukan pengayaan dan remedial.
3. Untuk umpan balik bagi guru dalam memperbaiki metode, pendekatan, kegiatan dan sumber belajar yang digunakan..
4. Untuk masukan bagi guru guna merancang kegiatan belajar sedemikian rupa sehingga para peserta didik dapat mencapai kompetensi dengan kecepatan belajar yang berbeda-beda dalam suasana yang kondusif menyenangkan.
5. Untuk memberikan informasi kepada orang tua dan komite sekolah tentang efektivitas pendidikan sehingga partisipasi orang tua dan komite sekolah dapat di tingkatkan.

Prinsip Penilaian Berbasis Kelas
1. Motivasi.
2. Validitas.
3. Adil.
4. Terbuka
5. Berkesinambungan
6. Bermakna
7. Menyeluruh
8. Edukatif.
9. Karakteristik Penilaian Berbasis Kelas

7. Jenis, Standar Penilaian, dan Cara Penskoran
Jenis Penilaian
1. Penilaian Formatif.
Penilaian formatif adalah penilaian yang dilaksanakan guru pada saat berlangsungnya proses pembelajaran untuk melihat tingkat keberhasilan proses belajar-mengajar itu sendiri.
2. Penilaian Sumatif.
Penilaian sumatif adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir unit program, yakni akhir caturwulan, akhir semester, dan akhir tahun.
3. Penilaian Diagnostik.
Penilaian diagnostik adalah penilaian yang bertujuan untuk melihat kelemahan-kelemahan siswa serta faktor penyebabnya.
4. Penilaian Selektif.
Penilaian selektif adalah penilaian yang bertujuan untuk keperluan seleksi, misalnya tes atau ujian saringan masuk ke sekolah tertentu.
5. Penilaian Penempatan.
Penilaian penempatan adalah penilaian yang ditujukan untuk mengetahui keterampilan prasyarat yang diperlukan bagi suatu program belajar dan penguasaan belajar seperti yang diprogramkan sebelum memulai kegiatan belajar untuk program itu.

Dari segi alatnya, penilaian hasil belajar terdiri atas
1. Tes tulisan (menuntut jawaban secara tulisan),
2. Tes tindakan (menuntut jawaban dalam bentuk perbuatan).

Soal-soal tes disusun dalam bentuk
1. Objektif
2. Eesai atau uraian.

Penilaian bukan tes mencakup
1. Observasi,
2. Kuesioner,
3. Wawancara,
4. Skala penilaia
5. Sosiometri
6. Studi kasus.
7. Penilaian Sikap
1. Sikap terhadap materi pelajaran.
2. Sikap terhadap guru atau pengajar
3. Sikap terhadap proses pembelajaran.
4. Sikap berkaitan dengan nilai-nilai atau norma-norma tertentu berhubungan dengan suasana materi pelajaran.
5. sikap berhubungan dengan kompetensi afektif lintas kurikulum yang relevan dengan mata pelajaran.

Standar Penilaian
a. Penilaian Acuan Norma (PAN)
Penilaian Acuan Norma (PAN) adalah penilaian yang menggunakan acuan pada rata-rata kelompok.
b. Penilaian Acuan Patokan (PAP)
Penilaian Acuan Patokan (PAP) adalah penilaian yang menggunakan acuan pada tujuan pembelajaran atau kompetensi yang harus dikuasai siswa.
c. Cara Penskoran
1. Pemberian angka dalam menilai hasil belajar siswa (1 – 10)
2. Pemberian huruf (A, B, C, D, dan E)

Ranah Penilaian Hasil Belajar

Hasil belajar adalah kemampuan-kemampuan yang dimiliki siswa setelah ia menerima pengalaman belajarnya. Horward Kingsley membagi tiga macam hasil belajar, yakni:
(a) keterampilan dan kebiasaan
(b) pengetahuan dan pengertian
(c) sikap dan cita-cita.

Masing-masing jenis hasil belajar dapat diisi dengan bahan yang telah ditetapkan dalam kurikulum. Sedangkan Gagne membagi lima kategori belajar, yakni:
(a) informasi verbal
(b) keterampilan intelektual
(c) startegi kognitif
(d) sikap
(e) keterampilan motoris.

Menelisik konsep standar penilaian pendidikan

Tugas pokok guru dalam pembelajaran meliputi
1. Pembuatan
2. Perencanaan
3. Pembelajaran
4. Melaksanakan proses belajar mengajar
5. Melaksanakan proses penilaian hasil belajar.

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN

RESUME PROPEN KE 14


Tujuan adanya standar pengelolaan pendidikan adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indoensia.

A. Perencanaan Program

1. Visi Sekolah/Madrasah
Visi dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang yang mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan. Visi dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah dan pihak pihak yang berkepentingan selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional.

2. Misi Sekolah/Madrasah
Misi dapat memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah dan merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu, menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah, menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah/madrasah.
Misi memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah/madrasah serta memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuansatuan unit sekolah/madrasah yang terlibat dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah.

3. Tujuan Sekolah/Madrasah
Tujuan menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan), mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat.

4. Rencana Kerja Sekolah/Madrasah
1. Rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan
2. rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah

B. Pelaksanaan Rencana Kerja

Pedoman Sekolah/Madrasah
1. Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
2. Kalender pendidikan akademik
3. Struktur organisasi sekolah/madrasah
4. Pembagian tugas di antara guru
5. Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan
6. Peraturan akademik
7. Tata tertib sekolah/madrasah
8. Kode etik sekolah/madrasah
9. Biaya operasional sekolah/madrasah.

C. Pengawasan dan Evaluasi

1. Program Pengawasan
Pengawasan pengelolaan sekolah/madrasah meliputi pemantauan, supervisi. evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
2. Evaluasi Diri
Sekolah/Madrasah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.
3. Evaluasi dan Pengembangan KTSP
4. Evaluasi, Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Akreditasi Sekolah/Madrasah

D. Kepemimpinan Sekolah atau Madrasah

1. Setiap sekolah/madrasah dipimpin oleh seorang kepala sekolah/madrasah.
2. Wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah.
3. Kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan memimpin yaituseperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan.

E. Sistem Informasi Manajemen

1. mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel
2. menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah/madrasah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan
3. melaporkan data informasi sekolah/madrasah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

F. Penilaian Khusus

Keberadaan sekolah/madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan Pemerintah atas dasar rekomendasi BSNP.

STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

RESUME PROPEN KE 13


1. Landasan Hukum Pembiayaan Pendidikan

UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 11 Ayat 2
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun

Pasal 12, Ayat 1

Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya dan mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bab VIII Wajib Belajar Pasal 34

Setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar; Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD. Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam APBN dan APBD.

UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 13

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik diatur dengan PP.

2. Konsep Pembiayaan Pendidikan

Sistem Pembiayaan Pendidikan

Sistem pembiayaan pendidikan adalah proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah, tergantung dari kondisi masing-masing negara seperti kondisi geografis, tingkat pendidikan, kondisi politik pendidikan, hukum pendidikan, ekonomi pendidikan, program pembiayaan pemerintah dan administrasi sekolah
Untuk mengetahui apakah sistem tersebut memuaskan, dapat dilakukan dengan cara:
1. Menghitung berbagai proporsi dari kelompok usia, jenis kelamin, tingkat buta huruf.
2. Distribusi alokasi sumber daya pendidikan secara efisien dan adil sebagai kewajiban pemerintah pusat mensubsidi sektor pendidikan dibandingkan dengan sektor lainnya.

Menurut Levin (1987) pembiayaan sekolah adalah proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah di berbagai wilayah geografis dan tingkat pendidikan yang berbeda-beda. Menurut J. Wiseman (1987) terdapat tiga aspek yang perlu dikaji dalam melihat apakah pemerintahan perlu terlibat dalam masalah pembiayaan pendidikan:
• Kebutuhan dan ketersediaan pendidikan terkait dengan sektor pendidikan dapat dianggap sebagai salah satu alat perdagangan dan kebutuhan akan investasi dalam sumberdaya manusia/human capital
• Pembiayaan pendidikan terkait dengan hak orang tua dan murid untuk memilih menyekolahkan anaknya ke pendidikan yang akan berdampak pada social benefit secara keseluruhan
• Pengaruh faktor politik dan ekonomi terhadap sektor pendidikan

Perhitungan biaya pendidikan berdasarkan pendekatan kecukupan ditentukan oleh beberapa faktor, diantaranya:
• Besar kecilnya sebuah institusi pendidikan
• Jumlah siswa
• Tingkat gaji guru (karena bidang pendidikan dianggap sebagai highly labour intensive)
• Rasio siswa dibandingkan jumlah guru
• Kualifikasi guru
• Tingkat pertumbuhan populasi penduduk (khususnya di negara berkembang)
• Perubahan dari pendapatan (revenue theory of cost)

Pendidikan Tanggung jawab Pemerintah

Pendidikan merupakan kebutuhan primer olehkarena itu negara berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana pendidikan bagi seluruh rakyat dari tingkat dasar hingga tingkat perguruan tinggi. Untuk itu tugas utama penyelenggara pendidikan adalah pemerintah. Pemerintah mendapatkan biaya untuk pendidikan dari sektor
(1) Sektor pajak
(2) Sektor kepemilikan umum (bersama) atau sumber daya alam (SDA)

3. Biaya Operasional Pendidikan

Biaya adalah pengorbanan sumber ekonomi, yang diukur dalam satuan uang, yang telah terjadi atau yang kemungkinan akan terjadi untuk tujuan tertentu (Mulyadi, 1999: 8-9). Ada 4 unsur pokok dalam definisi biaya:
a. Biaya merupakan pengorbanan sumber ekonomi
b. Diukur dalam satuan uang
c. Yang telah terjadi atau yang secara potensial akan terjadi
d. Pengorbanan tersebut untuk tujuan tertentu

Menurut Hadi Purnomo (2007: 11), biaya pendidikan merupakan semua jenis pengeluaran yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan baik dalam bentuk uang maupun barang dan tenaga yang dapat dihargakan dengan uang. Kriteria yang harus dipenuhi agar pengeluaran dapat disebut biaya, yaitu :
a) Bahwa pengeluaran itu tidak dapat dihindarkan
b) Bahwa pengeluaran itu dapat diduga sebelumnya
c) Bahwa pengeluaran itu secara kuantitatif dapat dihitung
d) Bahwa pengeluaran itu inhaeren pada hasil, berapapun besarnya biaya yang digunakan akan berpengaruh terhadap jumlah dan mutu hasil pendidikan.

Biaya operasional pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar kegiatan pendidikan dapat berlangsung sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan yang terdiri atas biaya operasi kepersonaliaan dan biaya operasi non kepersonaliaan. Jenis-jenis biaya pendidikan menurut badan Standar Nasional Pendidikan (PP 19 Tahun 2005 Pasal 62) adalah
1. Biaya investasi yaitu biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia dan modal kerja tetap
2. Biaya operasional adalah biaya yang meliputi gaji pendidik, tenaga pendidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.
3. Biaya personal adalah biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Sifat Dan Karakteristik Pembiayaan Operasional Pendidikan

Tinggi rendahnya kualitas SDM dapat diukur melalui tingkat kreativitas dan produktivitas yang diwujudkan dalam hasil kerja atau kinerja baik secara perorangan maupun kelompok.

Hal-Hal Yang Mempengaruhi Pembiayaan Operasional Pendidikan

1. Faktor eksternal yaitu faktor-faktor yang ada di luar sistem pendidikan
1. Berkembangnya demokrasi pendidikan
2. Kebijaksanaan pemerintah
3. Tuntutan akan pendidikan
4. Kenaikan tuntutan akan pendidikan
5. Adanya inflasi
2. Faktor internal, yaitu faktor-faktor yang berasal dari dalam sistem pendidikan yang mempengaruhi besarnya pembiayaan
1. Tujuan pendidikan
2. Pendekatan
3. Materi yang disajikan
4. Tingkat dan jenis pendidikan

Sumber-Sumber Pembiayaan Pendidikan

Dari Pemerintah kurang lebih 70%, terbagi atas :
1. Pemerintah Pusat
2. Pemerintah Daerah Provinsi
3. Pemerintah Daerah Tingkat II
Dari orang tua murid kurang lebih 10-24%
1. Berupa uang SPP dan uang bantuan yang dikumpulkan melalui BP3
2. Dari masyarakat kurang lebih 5% berupa dana yang diberikan oleh masyarakat secara tidak langsung tetapi melalui yayasan atau lembaga swasta.
3. Dari sumber lain

Biaya Operasional Pendidikan Dapat Dikategorikan

1. Biaya Langsung dan Biaya Tak Langsung
2. Biaya Pribadi

Metode-Metode Penetapan Biaya Operasional Pendidikan

1. Pembiayaan
Sumber pembiayaan sekolah tergantung pada beberapa faktor :
1. Kondisi masyarakat di mana sekolah berada
2. Kebijaksanaan pemerintah di bidang keuangan
3. Dana yang dialokasikan tidak sesuai dengan harapan yang dibebankan kepada sekolah.
2. Pengeluaran menurut jenis, tingkatan dan sifat
1. Pengeluaran menurut jenis : keseluruhan pengeluaran untuk biaya pendidikan dihitung menurut jenis pengeluarannya.
2. Pengeluaran menurut tingkatan : metode pengeluaran biaya didasarkan tingkatan persekolahan dalam menentukan pemisahan tingkatan. Misalnya, membedakan tingkat lanjutan antara SLTP dan SLTA.
3. Pengeluaran menurut sifat pengeluaran :
1. Pengeluaran yang berulang-ulang
2. Pengeluaran modal

Metode Penetapan Biaya Dengan Memperkirakan Pengeluaran Berdasarkan Laporan Lembaga-Lembaga Pendidikan.

Sistem Perencanaan Penyusunan Program dan Pengajaran (SP4) merupakan metode penetapan biaya pendidikan berdasarkan laporan dan lembaga pendidikan. Kriteria yang harus dipenuhi yaitu harus ada laporan dari lembaga.

Metode Penetapan Biaya Dengan Pemilihan Unit-Unit

1) Biaya per lulusan
2) Biaya unit anak didik
3) Rata-rata biaya kehadiran sehari-hari
5) Biaya rata-rata per kelas
6) Recurrent cost per rata-rata pendidik

STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN

STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN

RESUME PROPEN KE 12


Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar mengajar sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satu diantaranya adalah tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai disertai pemanfaatan dan pengelolaan secara optimal.
Sebagaimana ditetapkan dalam UU sisdiknas No 20/2003 Bab XII pasal 45 ayat 1 dijelaskan bahwa : "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik".
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.

1. Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyangkut standar sarana dan prasarana pendidikan secara nasional pada Bab VII Pasal 42 dengan tegas disebutkan bahwa :
(1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat bekreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Definisi Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan

Sarana (Secara etimologi) adalah alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sarana adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai makna dan tujuan.
Sarana sangat mempengaruhi proses belajar mengajar . Dalam UU sisdiknas No 20/2003 Bab XII pasal 45 ayat 1 dijelaskan bahwa : "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik".
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
1. Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyangkut standar sarana dan prasarana pendidikan secara nasional pada Bab VII Pasal 42 dengan tegas disebutkan bahwa;
(1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat bekreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Standar adalah persyaratan minimal yang ditetapkan oleh suatu lembaga
(1) Perencanaan dan perancangan sarana dan prasarana
(2) Pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
(3) Pengawasan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.

Secara Etimologis (bahasa) prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan. misalnya: lokasi/tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, dsb. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. Jadi, prasarana pendidikan adalah segala macam alat, perlengkapan, atau benda-benda yang dapat digunakan untuk memudahkan (membuat nyaman) pelaksanaan pendidikan.

Komponen Sarana Dan Prasarana Pendidikan

Standar sarana dan prasarana ini mencakup
1. Kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
2. Kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.

Sarana Pendidikan

Alat pelajaran adalah alat-alat yang digunakan untuk rekam-merekam bahan pelajaran atau alat pelaksanaan kegiatan. Sarana pendidikan berdasarkan fungsinya dapat dibedakan menjadi
1. Alat pelajaran
2. Alat peraga
Alat peraga adalah segala macam alat yang digunakan untuk meragakan objek atau materi pelajaran.
Alat peraga dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
• Alat peraga sebenarnya
Contohnya bunga dalam materi pelajaran tentang bunga dapat diragakan oleh bunga asli.
• Alat peraga tiruan
Contohnya torso dan peta kepulauan
3. Media pendidikan
Media adalah sesuatu (apapun) yang di dalamnya terkandung pesan (message) komunikasi, merupakan saluran (perantara) komunikasi.

Prasarana Pendidikan

1. Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
• Ruang kelas
• Ruang perpustakaan
• Laboratorium IPA
• Ruang pimpinan
• Ruang guru
• Tempat beribadah
• Ruang UKS
• Toilet
• Gudang
• Ruang sirkulasi
• Tempat bermain/berolahraga.
2. Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
• Ruang kelas
• Ruang perpustakaan
• Ruang laboratorium IPA
• Ruang pimpinan5
• Ruang guru
• Ruang tata usaha
• Tempat beribadah8
• Ruang konseling
• Ruang UKS
• Ruang organisasi kesiswaan
• Toilet
• Gudang
• Ruang sirkulasi
• Tempat bermain/berolahraga
3. Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
• Ruang kelas
• Ruang perpustakaan
• Ruang laboratorium biologi
• Ruang laboratorium fisika
• Ruang laboratorium kimia
• Ruang laboratorium computer
• Ruang laboratorium bahasa
• Ruang pimpinan
• Ruang guru
• Ruang tata usaha
• Tempat beribadah,
• Ruang konseling
• Ruang UKS
• Ruang organisasi kesiswaan
• Toilet
• Gudang
• Ruang sirkulasi
• Tempat bermain/berolahraga

STANDAR PROSES PENDIDIKAN

STANDAR PROSES PENDIDIKAN

RESUME PROPEN KE 11


Lingkup Standar Proses

1. Perencanaan Proses Pembelajaran
2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
3. Penilaian Proses Pembelajaran
4. Pengawasan Proses Pembelajaran

Perencanaan Proses Pembelajaran

1. Silabus
2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
3. Prinsip Penyusunan RPP

Pelaksanaan Proses Pembelajaran

1. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
2. Pelaksanaan Pembelajaran

Penilaian Proses Pembelajaran

Teknik Penilaian
1. Tes tertulis
2. Observasi
3. Tes Kinerja
4. Penugasan
5. Tes Lisan
6. Portofolio
7. Penilaian Diri
8. Penilaian Antar Teman

Aspek yang Diukur Dalam Penilaian

• Kognitif
• Afektif
• Psikomotor

Pengawasan Proses Pembelajaran

• Pemantauan
• Supervisi
• Evaluasi
• Pelaporan
• Tindak Lanjut

STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

RESUME PROPEN KE 10


Standar Isi

Pengertian Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005). Standar Isi ditetapkan dengan peraturan menteri pendidikan nasional No. 22 Tahun 2006.

Standar Isi Memuat

1. Kerangka Dasar dan Struktur kurikulum
Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.

Kerangka Dasar Kurikulum
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan kurikulum terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.

Prinsip Pengembangan Kurikulum
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
2. peserta didik dan lingkungannya
3. Beragam dan terpadu
4. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan Seni
5. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
6. Menyeluruh dan berkesinambungan
7. Belajar sepanjang hayat
8. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.

2. Kalender Pendidikan / Akademik
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

3. Beban Belajar
Beban belajar adalah waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.

4. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Kurikulum Satuan Pendidikan dikembangkan sesuai dengan:
• Satuan pendidikan
• Potensi daerah/karakteristik daerah
• Sosial budaya masyarakat setempat
• Peserta didik

Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

Pengertian Standar Kompetensi lulusan (SKL)

1. Kompetensi
Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik
1. Standar Kompetensi
Standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
2. Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.

Fungsi Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

1. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
2. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
3. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
4. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut

Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

1. Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan
2. Standar kompetensi lulusan (SKL) kelompok mata pelajaran
3. Standar kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran

1. Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP)

Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) meliputi:
1. SD/MI/SDLB/Paket A;
2. SMP/MTs./SMPLB/Paket B;
3. SMA/MA/SMALB/Paket C;
4. SMK/MAK.

2. Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP)

Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran:
1. Agama dan Akhlak Mulia;
2. Kewarganegaraan dan Kepribadian;
3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
4. Estetika;
5. Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.

3. Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran

Standar kompetensi mata pelajaran dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan muatan setiap mata pelajaran yang didapat pada peserta didik sesuai satuan pendidikan, baik satuan pendidikan dasar maupun menengah.

Implementasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan


Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan No 23 Tahun 2006 diatur pada Permendiknas No 24 Tahun 2006, berikut beberapa hal yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah, antara lain :
• Mengembangkan dan Menetapkan KTSP sesuai dgn kebutuhan
• Dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi
• Dapat mengadopsi atau mengadaptasi model KTSP BSNP
• Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 ke guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui LPMPdan/atau PPPG
• Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 dan panduan penyusunan KTSP yang disusun BSNP ke dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan dewan pendidikan
• Membantu pemerintah provinsi dan Kabupaten/kotadalam penjaminan mutu melalui LPMP
• Mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP
• Mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif
• Mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus
• Bekerja sama dengan PT dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan
• Memonitor secara nasional penerapan Permen No. 22 dan 23 , mengevaluasinya, dan menguusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau menteri
• Mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan SI dan SKL
Kesimpulan
Sekolah berhak mengembangkan kurikulumnya sendiri yang disebut sebagai kurikulum tingkat satuan pendidikan, dalam mengembangkan kurikulumnya sekolah mengacu pada standar nasional pendidikan, antara lain standar isi dan standar kompetensi lulusan

PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

RESUME PROPEN KE 9

Pengertian
• Secara estimologi
• Secara terminolog
• Menurut Ornstein dan Levine
1. Melayani masyarakat
2. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan
3. Mempunyai organisasi
4. Menggunakan hasil penelitian
5. Menerima tanggung jawab
6. Mempunyai komitmen terhadap jabatan
7. Menggunakan administrator
8. Mempunyai kepercayaan yang tinggi
9. Mempunyai status social

Hakekat Profesi Guru
• Kemampuan profesional
• Kemampuan Sosial
• Kemampuan Personal

Syarat-Syarat Profesi Keguruan
1. Jabatan yang melibatkan intelektual
2. Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus
3. Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama
4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang sinambung
5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
6. Jabatan yang memerlukan bakunya sendiri
7. Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan sendiri
8. Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin rapat

Perkembangan Profesi Keguruan
• Pada masa dulu
o status yang sangat tinggi
o mempunyai wibawa yang tinggi
o orang yang serba tahu
• Pada masa sekarang
o mendidik masyarakat
o tempat masyarakat bertanya

Kode Etik Profesi Keguruan

Pengertian
• Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 pasal 28
• pembukaan Kongres PGRI XIII

Tujuan kode etik

Menurut R. Hermawan S, 1979
• Menjungjung tinggi martabat profesi
• Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
• Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
• Untuk meningkatkan mutu profesi
• Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi

Penetapan kode etik
“Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya”

Sanksi pelanggaran kode etik
“Aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana”

Kode etik guru
• membimbing peserta didik
• memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
• berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik
• menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya
• memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar
• mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
• memelihara hubungan seprofesi
• bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
• melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan

Organisasi Profesi Keguruan

Fungsi
“mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan”

Jenis-jenis organisasi keguruan
1. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
2. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
3. ikatan sarjana pendidikan indonesia (ISPI)Ikatan
4. Petugas Bimbingan Belajar (IPBI)
5. Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI)

Bentuk organisasi profesi keguruan
“Organisasi profesi guru adalah PGRI yaitu perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan di urus oleh guru sebagai wadah untuk mengembangkan profesionalisme, memperjuangkan perlindungan hukum, dan perlindungan keselamatan kerja serta menghimpun dan menyalurkan aspirasi anggotanya”.

Peran Organisasi Profesi Keguruan
Berperan dan bertanggung jawab serta memperjuangkan dalam upaya mewujudkan serta melindungi hak-hak asasi dan martabat guru khususnya dalam aspek profesinya dan kesejahteraannya.

Tenaga Kependidikan
• Wakil-wakil/Kepala urusan
• Tata usaha
• Laboran
• Pustakawan
• Pelatih ekstrakurikuler
• Petugas keamanan

SUPERVISI PENDIDIKAN

SUPERVISI PENDIDIKAN

RESUME PROPEN KE 8

Pengertian Supervisi
Definisi
“Semua usaha yang dilakukan oleh supervisor untuk memberikan bantuan kepada guru dalam memperbaiki pengajaran. Merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan pengajaran tetapi tidak langsung dengan siswa. Supervisi ini merupakan bantuan kepada guru dalam memperbaiki situasi pengajaran”
Tugas Supervisi : (Lucio dan Mc Neil 1978)
1. Tugas Perencanaan
2. Tugas Administrasi
3. Partisipasi secara langsung dalam pengembangan kurikulum
4. Melaksanakan demonstrasi mengajar untuk guru
5. Melaksanakan penelitian

Fungsi dan Peran Supervisi

Fungsi
Membantu, mendorong, dan memberikan keyakinan kepada guru, bahwa PBM dapat dan harus diperbaiki. Prosesnya dilakukan dengan memberikan bantuan oleh seorang yang profesional sebagai supervisor dalam pengembangan berbagai pengalaman, pengetahuan, sikap, dan keterampilan guru.

Peran
Ada 2 jenis peran supervisi dilihat dari perubahan yang dilakukan yaitu :
a. Supervisi Traktif : supervisi yang hanya berusaha melakukan perubahan kecil karena menjaga kontinuitas.
b. Supervisi Dinamik : Supervisi yang diarahkan untuk mengubah secara lebih intensif praktek-praktek pengajaran.

Pelaksanaan Supervisi

Landasan
1. Pancasilais
2. Pemecahan masalah didasarkan kepada pendekatan ilmiah dan dilakuan secara kreatif
3. Berorientasi pada hasil belajar
4. Menjamin kontinuitas perbaikan dan perubahan program pengajaran
5. Bertujuan mengembangkan keadaan yang favorable agar PMB berjalan efektif

Tugas Supervisor
Tugas Pendahuluan
1. Pengembangan kurikulum
2. Pemenuhan fasilitas

Tugas Operasional
1. Pengorganisasian pengajaran
2. Perancangan dan perolehan bahan ajar
3. Pelaksanaan orientasi paradigma pendidikan
4. Pengkoordinasian KBM dengan kegiatan sekolah lain
5. Pengembangan hubungan dengan masyarakat

Tugas Perkembangan
1. Perencanaan dan implementasi upaya peningkatan kemampuan guru.
2. Pelaksanaan evaluasi pengajaran

Teknik Supervisi

Pendekatan
1. Humanistik
2. Kompetensi
3. Klinis
4. Profesional

Pendekatan Humanistik

Dasar
Guru bukan masukan mekanistik yang harus selalu mendapat input dari luar untuk menjadi lebih baik. Namun, guru sebagai manusia selalu berkembang. Karena itu, pendekatan ini menitikberatkan pada program-program yang dirancang untuk mengoptimalkan potensi guru itu sendiri agar mampu mengembangkan KBM secara mandiri untuk mewujudkan KBM yang efektif dan efisien.

Tahapan Pendekatan Humanistik
1. Pembicaraan awal
2. Observasi
3. Analisis dan interpretasi
4. Pembicaraan akhir
5. Laporan

Pendekatan Kompetensi

Dasar
Dalam menjalankan tugasnya seorang guru perlu memiliki beberapa kompetensi standar dalam menjalani PBM. Maka dari itu, supervisi ini dirancang agar guru bisa menguasai suatu kompetensi standar yang telah ditetapkan.

Tahapan Pendekatan Kompetensi
1. Menetapkan unjuk kerja yang dikehendaki
2. Menetapkan target unjuk kerja
3. Menentukan aktivitas unjuk kerja
4. Monitoring
5. Analisis dan penilaian hasil monitoring
6. Pembicaraan akhir

Pendekatan Klinis

Dasar
Proses belajar guru untuk berkembang dalam jabatannya tidak dapat dipisahkan dari proses belajar yang dilakukan guru itu.
Tahapan Pendekatan Klinis
1. Pembicaraan pra-Observasi
2. Observasi
3. Analisis dan penetapan strategi
4. Pembicaraan tentang hasil
5. Analisis sesudah pembicaraan

Pendekatan Profesional

Dasar
Pendekatan ini menunjuk pada fungsi utama guru yang melaksanakan pengajaran secara professional. Asumsi dasar pendekatan ini adalah bahwa karena tugas utama profesi guru itu adalah mengajar maka sasaran supervise juga harus mengarahkan pada hal-hal yang menyangkut tugas mengajar itu, dan bukan tugas guru yang sifatnya administratif.

Teknik Pelaksanaan Pendekatan Profesional
1. Penataran guru
2. Penggugusan teknik pembinaan di dalam masing-masing sekolah maupun di dalam kelompok sekolah yang berdekatan
3. Pembentukan KKG, KKKS, KKPS, dan PKG wadah pengorganisasian dan pembinaan guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah untk melakukan kegiatan peningkatan kualitas pengajaran.

Tahapan Pendekatan Profesional
1. Prapertemuan
2. Pengajuan masalah
3. Pembahasan
4. Implementasi
5. Pengumpulan balikan

Peran Guru
1. Memahami supervisi
2. Terbuka
3. Proaktif
4. Kooperatif
5. Konsisten

BIMBINGAN dan KONSELING

BIMBINGAN dan KONSELING

RESUME PROPEN KE 7


1. Pengertian

1. Dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah dikemukakan bahwa “Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan”
2. Bimbingan pada prinsipnya adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seorang atau beberapa orang individu dalam hal memahami diri sendiri, menghubungkan pemahaman tentang dirinya sendiri dengan lingkungan, memilih, menentukan dan menyusun rencana sesuai dengan konsep dirinya dan tuntutan lingkungan berdasarkan norma-norma yang berlaku.
3. Winkel mendefinisikan konseling sebagai serangkaian kegiatan paling pokok dari bimbingan dalam usaha membantu konseli secara tatap muka dengan tujuan agar konseli dapat mengambil tanggung jawab sendiri terhadap berbagai persoalan atau masalah khusus.

2. Hakikat dan Urgensi Bimbingan dan Konseling

Upaya memfasilitasi peserta didik yang selanjutnya disebut konseli, agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya (menyangkut aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual).

3. Fungsi Bimbingan dan Konseling

• Fungsi Pemahaman
• Fungsi Preventif atau Pencegahan
• Fungsi Pengembangan
• Fungsi Penyembuhan
• Fungsi Penyaluran
• Fungsi Adaptasi
• Fungsi Penyesuaian
• Fungsi Perbaikan
• Fungsi Fasilitasi
• Fungsi Pemeliharaan

4. Prinsip-Prinsip

1. sasaran layanan
2. permasalahan individu
3. program layanan
4. tujuan dan pelaksanaan pelayanan

5. Asas-asas Bimbingan dan Konseling

1. Kerahasiaan
2. Kesukarelaan
3. Keterbukaan
4. Kekinian
5. Kemandirian
6. Kegiatan
7. Kedinamisan
8. Keterpaduan
9. Kenormatifan
10. Keahlian
11. Alih Tangan
12. Tutwuri Handayani

6. Bidang Bimbingan dan Konseling
1. Bidang Bimbingan Pribadi
2. Bidang Bimbingan Sosial
3. Bidang Bimbingan Belajar
4. Bidang Bimbingan Karier

7. Kegiatan Bimbingan dan Konseling

1. Kegiatan Pokok

• Layanan Orientasi
• Layanan Informasi
• Layanan Penempatan dan penyaluran
• Layanan pembelajaran
• Layanan Konseling Individual
• Layanan Bimbingan Kelompok
• Layanan Konseling Kelompok

2. Kegiatan Pendukung

• Himpunan Data
• Konferensi Kasus
• Kunjungan Rumah
• Alih tangan kasus
• Aplikasi Instrumentasi

PERANAN GURU DALAM PEMBELAJARAN

PERANAN GURU DALAM PEMBELAJARAN

RESUME PROPEN KE 5


Guru Sebagai Pendidik
Guru menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Guru harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin.

Guru Sebagai Pengajar
Sebagai pengajar guru harus memberikan penyampaian bahan ajar sesuai dengan tujuan pendidikan yang berlaku.Hal yang harus dilakukan oleh seorang guru dalam pembelajaran, yaitu Membuat ilustrasi, Menganalisis, Merespon, Mendengarkan, Menciptakan kepercayaan, Memberikan pandangan yang bervariasi, Menyediakan media, Menyesuaikan metode pembelajaran.

Guru Sebagai Pembimbing
Sebagai pembimbing guru memberikan bantuan untuk mencapai pemahaman dan pengarahan diri, sehingga peserta didik mampu menyesuaikan diri. Beberapa hal yang dilakukan guru:
1. Mengumpulkan data siswa.
2. Mengamati tingkah laku siswa.
3. Mengenal para siswa.
4. Meneliti kemajuan siswa baik di sekolah maupun di luar sekolah.

Guru Sebagai Pelatih
Proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan keterampilan, baik intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih karena tanpa latihan tidak akan mampu menunjukkan penguasaan kompetensi dasar

Guru Sebagai Penasehat
Guru adalah seorang penasehat bagi peserta didik juga bagi orang tua.Agar guru dapat menyadari perannya sebagai orang kepercayaan dan penasihat secara lebih mendalam, ia harus memahami psikologi kepribadian dan ilmu kesehatan mental

Guru Sebagai Pembaharu (Inovator)
Sebagai inovator tugas guru adalah menerjemahkan kebijakan dan pengalaman yang berharga akan materi bahan ajar kedalam istilah atau bahasa moderen yang akan diterima oleh peserta didik. Sebagai jembatan antara generasi tua dan genearasi muda

Guru Sebagai Model dan Teladan
Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru : Sikap dasar, Bicara dan gaya bicara, Kebiasaan bekerja, Sikap melalui pengalaman dan kesalahan, Pakaian, Hubungan kemanusiaan, Proses berfikir, Perilaku neurotis, Selera, Keputusan, Kesehatan, Gaya hidup secara umum karena Perilaku guru sangat mempengaruhi peserta didik

Guru Sebagai Pribadi
Guru harus memiliki kepribadian yang mencerminkan seorang pendidik. Guru perlu juga memiliki kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat melalui kemampuannya.

Guru Sebagai Peneliti
Setiap seorang guru harus berusaha mencari apa yang belum diketahui untuk meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas melalui penelitian

Guru Sebagai Pendorong Kreatifitas
Kreatifitas ditandai dengan adanya kegiatan sesuatu yang baru. Guru senantiasa berusaha untuk menemukan cara yang lebih baik dalam melayani peserta didik sehingga peserta didik akan menilaianya bahwa ia memang kreatif

Guru Sebagai Pembangkit Pandangan
Guru dituntut untuk memberikan dan memelihara pandangan tentang keagungan kepada pesarta didiknya.

Guru Sebagai Pekerja Rutin
Guru bekerja dengan keterampilan dan kebiasaan tertentu, serta kegiatan rutin yang diperlukan dan seringkali memberatkan. Jika kegiatan tersebut tidak dikerjakan dengan baik, maka bisa mengurangi atau merusak keefektifan guru pada semua peranannya.

Guru Sebagai Pemindah Kemah
Guru berusaha keras untuk mengetahui masalah peserta didik, kepercayaan dan kebiasaan yang menghalangi kemajuan serta membantu menjauhi dan meninggalkannya untuk mendapatkan cara-cara baru yang lebih sesuai maka dari itu guru sering di sebut sebagai pemindah kemah.

Guru Sebagai Pembawa Cerita
Guru berusaha mencari cerita untuk membangkitkan gagasan kehidupan di masa mendatang, karena Cerita adalah cermin yang bagus dan merupakan tongkat pengukur.

Guru Sebagai Aktor
Sebagai aktor, guru berangkat dengan jiwa pengabdian dan inspirasi yang dalam yang akan mengarahkan kegiatannya untuk peserta didik.

Guru Sebagai Emansipator

Guru telah melaksanakan peran sebagai emansipator ketika peserta didik yang dicampakkan secara moril dan mengalami berbagai kesulitan dibangkitkan kembali menjadi pribadi yang percaya diri.

Guru Sebagai Evaluator
Evaluasi atau penilaian merupakan aspek pembelajaran yang paling kompleks, dalam penilaian harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, yang meliputi tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut. Salah satu tugas guru adalah mewariskan kebudayaan dari generasi ke generasi berikutnya Sarana pengawet terhadap apa yang telah dicapai manusia terdahulu adalah kurikulum. Guru juga harus mempunyai sikap positif terhadap apa yang akan diawetkan

Guru Sebagai Kulminator
Guru adalah orang yang mengarahkan proses belajar secara bertahap dari awal hingga akhir (kulminasi). Dengan rancangannya peserta didik akan melewati tahap kulminasi.


PENGEMBANGAN KOMPETENSI SDM KEPENDIDIKAN

RESUME PROPEN KE 6

Kualifikasi dan kompetensi SDM pendidikan professional tersurat di dalam undang-undang dan peraturan yang diterbitkan sejak tahun 2003 dengan penerbitan undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, undang-undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen serta peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
Tujuan Pengembangan SDM
Pengembangan SDM berbasis kompetensi dilakukan agar dapat memberikan hasil yang sesuai dengan tujuan dan sasaran dengan standar kinerja yang telah ditetapkan.
Kompetensi dapat dibagi atas 2 (dua) kategori yaitu:
• Threshold competencies
• Differentiating competiencies
Kompetensi SDM Kependidikan
• Kompetensi SDM kependidikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan.
1. Kompetensi pedagogik
Merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran
2. Kompetensi kepribadian
Seorang pendidik harus memiliki kepribadian yang baik karena pendidik nantinya akan menjadi teladan bagi peserta didiknya.
3. Kompetensi sosial
Merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat
4. Kompetensi profesional
Merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu,teknologi, dan/atau seni.
Strategi pengembangkan SDM kependidikan
1. Strategi pengembangan melalui belajar
2. Strategi pengembangan melalui kepemimpinan
Strategi pengembangan melalui belajar
1. Peningkatan kualifikasi pendidikan
2. Pendidikan dan Pelatihan (diklat)
3. Kursus
4. In-house training (IHT)
5. Peningkatan Budaya Membaca
6. Aktif dalam Mail list
Strategi pengembangan melalui kepemimpinan
1. Mengidentifikasi Sumber Daya Manusia (SDM)
2. Melakukan pemetaan kapabilitas guru
3. Menganalisis kebutuhan Pendidikan dan memberikan pelatihan berbasis
4. Memperhatikan faktor-faktor yang saling terkait dalam membangun SDM Pendidikan profesional
Kesimpulan
Pengembangan Kompetensi SDM kependidikan merupakan salah satu unsur penentu upaya peningkatan kinerja organisasi dan penyediaan tenaga kerja yang memberikan perspektif yang lebih tajam dan spesifik terhadap pekerja dan pekerjaannya, yang dilakukan dengan beberapa strategi dalam pengembangannya.

UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN

UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN

RESUME PROPEN KE 4


Dasar Penetapan Undang Undang Guru dan Dosen

1. Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

Tujuan Ditetapkannya Undang-Undang Guru dan Dosen

• Untuk mengatur tentang kepentingan-kepentingan pendidikan terkait:
o Mekanisme sistem pendidikan
o Peningkatan mutu pendidikan di Indonesia
o Untuk memperjelas hak serta kewajiban para pendidik terkait dengan tugasnya sebagai pendidik profesional.

Undang Undang No 14/142005 Tentang Guru dan Dosen

A. Bab 1 Ketentuan Umum
B. Bab 11 Kedudukan, Fungsum dan Tujuan
C. Bab 111 Prinsip Profesionalitas
D. Bab IV (Khusus Guru)
• Bagian 1
Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi
• Bagian 2
Hak dan Kewajiban
• Bagian 3
Wajib Kerja Dan Ikatan Dinas
• Bagian 4
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
• Bagian 5
Pembinaan dan Pengembangan
• Bagia 6
Penghargaan
• Bagian 7
Perlindungan
• Bagian 8
Cuti
• Bagian 9
Organisasi Profesi dan Kode Etik
E. Bab V (Khusus Dosen)
• Bagian 1
Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik
• Bagian 2
Hak dan Kewajiban
• Bagian 3
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
• Bagian 4
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
• Bagian 5
Pembinaan dan Pengembangan
• Bagian 6
Penghargaan
• Bagian 7
Perlindungan
• Bagian 8
Cuti
F. Bab VI Sanksi
G. Bab VII Ketentuan Peralihan
H. Bab VIII Ketentuan Penutup

Bab I Ketentuan Umum

• Guru
• Dosen
• Kualifikasi akademik
• Kompetensi
• Sertifikasi
• Sertifikat pendidik

Bab II Kedudukan, Fungsi dan Tujuan

Guru

Kedudukan
Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Fungsi
• Meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran,
• Meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Tujuan
Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Dosen

Kedudukan
Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Fungsi
• Meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan
• Mutu pendidikan nasional

Tujuan
Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Bab III Prinsip Profesionalitas

Guru dan Dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut
• Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
• Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab,
• Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja,
• Memiliki jaminan perlindungan hukum,
• Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru

Bab 1V Guru

Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi

Guru wajib
1. Memiliki Kualifikasi Akademik
Diperoleh melalui pendidikan tinggi program S1 atau D4
2. Memiliki Kompetensi
• Pedagogik
• Kepribadian:
• Profesional:
• Sosial
3. Memiliki Sertifikat Pendidik
Sertifikasi Pendidik diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Pemerintah dan Pemda wajib menyediakan anggaran utk peningkatan kualifikasi akademik & sertfikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemda, dan masyarakat

Bab V Dosen

Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi

Dosen wajib
1. Memiliki Kualifikasi Akademik
Diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.
2. Jabatan Akademik
• Asisten Ahli
• Lektor
• Lektor Kepala
• Professor
3. Memiliki Sertifikat Pendidik
• Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
• Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli
• lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Hak dan Kewajiban

Hak Guru dan Dosen
1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
• Gaji pokok
• Tunjangan yang melekat pada gaji
• Tunjangan Profesi (yang telah memiliki sertifikat pendidik)
• Tunjangan Fungsional
o Yang diangkat oleh Pemerintah, Pemda
o Yang diangkat oleh satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat, Pemerintah & Pemda memberikan subsidi tunjangan fungsional
• Tunjangan Khusus
• Diberikan kepada guru yg bertugas di daerah khusus (setara dengan 1 X gaji pokok
• Dan berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemda
2. Memperoleh perlindungan, rasa aman & jaminan keselamatan, dan memiliki kebebasan berserikat dalam organisasi profesi
3. Memperoleh kesempatan utk meningkatkan kompetensi, kualifikasi akademik, serta memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi

Disamping tunjangan diatas, guru juga berhak untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang tercantum dalam pasal 19 UU Guru dan Dosen. Maslahat Tambahan tersebut meliputi :
1. Tunjangan pendidikan.
2. Asuransi pendidikan.
3. Beasiswa.
4. Penghargaan bagi guru.
5. Kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan.
6. Pelayanan kesehatan.

Kewajiban Guru
• Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
• Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
• Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
• Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika
• Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa

Kewajiban Dosen
• Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
• Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
• Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan denganperkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
• Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran
• Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika
• Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Setiap guru dan dosen berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan untuk guru meliputi
1. Perlindungan hukum
2. Perlindungan profesi
3. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Faktor terpenting dan yang paling prinsip dalam UU Guru dan Dosen
• Mutu
UU Guru dan Dosen diharapkan dapat mengatur segala perihal yang menunjang pencapaian mutu yang lebih baik
• Kesejahteraan
UU tersebut juga diatur segala perihal tentang kesejahteraan Guru dan Dosen

Beberapa masalah dalam UU Guru dan Dosen
1. Masalah kewenangan
2. Masalah kesejahteraa
3. Masalah Sertifikasi
4. Masalah Gelar akademik
5. Diskriminasi guru non-PNS

UNDANG UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL



RESUME PROPEN KE 3



DASAR UNDANG UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

1.Pembukaan UUD 1945
2.UUD 1945
3.Diharuskan mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan
4.UU No 2 Tahun 1989 tidak memadai lagi dan perlu diganti

DEFINISI SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Dalam UU nomor 20 tahun 2003

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1 ayat 1)

Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1, ayat 2)

Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. (Pasal 1, ayat 3)

UNSUR POKOK SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Tujuan

[UU No.22 tahun 2003, Bab II pasal 2] : Mengembangkan potensi peserta didik

Komponen

1. Satuan Pendidikan Sekolah
2. Satuan Pendidikan Luar Sekolah

REALISASI UNDANG UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Dasar : Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Fungsi Pendidikan Nasional :

”Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”

Tujuan Nasional:

"Untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab"

Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan


Bab III pasal 4

"Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip demokratis, berkeadilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, prinsip satu kesatuan yang sistemik, prinsip pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik, prinsip keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik, prinsip pengembangan budaya membaca, menulis dan berhitung, prinsip pemberdayaan semua komponen masyarakat"

Hak dan Kewajiban

Bab IV pasal 5

"Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu", dan "Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan“

INDIKASI PERMASALAHAN PENDIDIKAN NASIONAL

1. Rendahnya pemerataan memperoleh pendidikan
2. Rendahnya mutu dan relevansi pendidikan
3. Lemahnya manajemen pendidikan

REALISASI UNDANG UNDANG SITEM PENDIDIKAN NASIONAL

Peserta Didik

Bab V pasal 12

“Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak "mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama", dan "mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya"

Bentuk Penyelenggaraan Pendidikan

Bab VI

Menjelaskan secara rinci mengenai jalur, jenjang dan jenis pendidikan
Pasal 13

"Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya", dan "diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh"

Standar Nasional Pendidikan

Bab IX pasal 35

"Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala"
Kurikulum

Bab X pasal 36, 37, 38

"Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik"
Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

Bab XI pasal 40 ayat 2

"Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban : Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis; Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya"

Sarana dan Prasarana Pendidikan

Pasal 46 ayat 1

"Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat"

Pasal 47 ayat 1 dan 2

"Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan berkelanjutan, dan Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Pasal 34 ayat 2

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya"

PERMASALAHAN UNDANG UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

1. Bab II pasal 2 => UU Sisdiknas disusun berdasar Pancasila, memuat unsur ketuhanan, kebangsaan, manusiawi, demokratis dan adil.
belum tampak pembagian dengan jelas unsur apa yang menjadi tanggung jawab dalam pendidikan keluarga, sekolah, dan masyarakat
2. Masih dijumpai substansi yang kontradiksi
3. Ekologi pendidikan tidak ada perhatian
4. Budaya ilmu belum ditekankan
5. Budaya belajar belum tampak
6. Kemandirian tidak disinggung
7. Kreativitas kurang memperoleh perhatian
8. Desentralisasis dan kerancuan tanggungjawab (perumusan UU Sisdiknas tidak terlepas dari UU lainnya seperti UU Otonomi Daerah, UU Otonomi Kampus/BHMN, dan UU Kewarganegaraan)
9. Terjadi ketidakjelasan tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat
Contohnya pada pasal 10, pasal 11 ayat 1 dan 2, pasal 34 ayat 2 dan 3
10. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, tetapi pada ayat 3 penyelenggaraan melibatkan masyarakat
11. Pasal 24 ayat 1 dan 2 menyebutkan pendidikan tinggi memiliki hak otonom dalam mengelola sendiri lembaganya, berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan. akan tetapi pada pasal 10, pemerintah berhak melakukan intervensi terhadap pelaksanaan pendidikan
12. Pasal 9 menyatakan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan, tetapi tidak dijelaskan seperti apa bentuk masyarakatnya

MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH

MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH

RESUME PROPEN KE 2


Berbasis : Sebuah penerapan manajemen yang melihat kondisi sekolah

1.Latar Belakang

Program peningkatan mutu pendidikan telah dilaksanakan selama enam pelita dengan investasi yang cukup besar ; namun mutu pendidikan masih rendah
Sekolah tahu lebih tahu kelibahannya, kelemahan dan kebutuhan dirinya
Pengamatan terhadap sekolah bermutu dan sekolah yang turun mutunya
Pembinaan pendidikan selama ini lebih bersifat “input oriented”
Regulasi birokrasi terhadap penyelenggaraan terlalu ketat
Partisipasi masyarakat belum optimal
Hasil studi tentang “evective school”

2.Dampak Kebijakan Manajemen Sentralistik

1. Inisiatif dan kreatifitas kurang berkembang
2. Tanggung jawab kurang
3. Bersikap birokratik
4. Bekerja mekanistis, repetitive
5. Semangat bekerja kurang

3.Karakteristik

1. Kemandirian
2. Penmberayagunaan SDM
3. Pemberdayagunaan masyarakat
4. Transparansi
5. Akuntabilitas

4.Esensi umum MBS

1. Ada “framework” (kerangka acuan) nasional
2. Ada “national lines” (garis besar pedoman secara nasional)
3. Perbedaan pengolaan sekolah negeri dan swasta tidak terlalu besar

5.Ciri sekolah efektif

1. Lingkungan tertib dan aman
2. Visi, misi dan target yang jelas
3. Kepemimpinan yang kuat
4. Pengembanagan staf
5. Tingkat harapan yang tinggi
6. Evaluasi untuk perbaikan PBM
7. Partisipasi orang tua dan masyarakat
8. Ada yang komitmen untuk bersama-sama meningkatan mutu
Ciri-ciri ini hanya mungkin segera dilakukan secara optimal melalui SBM

6.Tujuan MPMBS

1. Meningkatan mutu pendidikan melalui kemandirian
2. Mengoptimalkan sumber daya sekolah dan mengsinergikan program peningkatan mutu
3. Meningkatan motivasi dan kepuasan kerja
4. Meningkatan tanggung jawab sekolah terhadap “stakeholders” pendidikan
5. Memacu semangat (motivasi) kompetitif sehat antar sekolah

7.Langkah MPMBS

1. Evaluasi diri
2. Perumusan visi, misi dan target mutu yang jelas
3. Perencanaan program kegiatan
4. Pelaksanaaan program kegiatan
5. Monitoring dan evaluasi program
6. Penetapan target mutu baru

8.Kontrol pelaksanaan

1. Transparansi manajemen sekolah
2. Akuntabilitas
3. Benchmarking (pembanding, evaluasi internal / eksternal)

Paradigma Baru Manajemen pendidikan Nasional


RESUME ROPEN KE 1


Trend → kecenderungan

  1. Kompetitif

  • Usaha

  • Belajar

  • Kemampuan

  • Aturan

  1. Transparan

  • Keterbukaan

  1. Spesialis

  • Keunggulan yang ada pada diri kita

  1. Profesional

  • Yang memberikan kepuasan pada orang lain

  1. Dinamis

  • Inventing → penemuan

Breaking rules : melanggar peraturan

  • Experimenting → percobaan

Making mistakes : banyak kesalahan

  • Growing → bertumbuh

Taking risks : berani ambil resiko

  1. Adaptif

  • Beradaptasi

  1. Tuntutan terhadap “kompetensi SDM”

  • Pengetahuan / wawasan global

  • Konseptual yang integratif dan aplikatif

  • Orientasi pada solusi, inovasi dan kreatif

  • Nilai-nilai universal (lintas budaya)

  • Ketrampilan global

  • Komunikasi multi budaya

  • Pemanfaatan tekhnologi informasi

  • Pengembangan intelektual, emotional dan adversity skill

kemampuan untuk memotifasi diri sendiri”

  • Sikap dan perilaku

  • Dinamis dan flexible

  • Inisiatif dan proaktif

  • Mandiri