Laman

Minggu, 30 Mei 2010

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

RESUME PROPEN KE 15


1. Latar Belakang

Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

2. Definisi Penilaian dan Standar Penilaian Pendidikan

• Penilaian adalah proses pengumpulan informasi untuk mengetahu pencapaian belajar peserta didik.
• Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
• Standar penilaian pendidikan adalahstandar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
• Menurut BSNP penilaian adalah prosedur yang digunakan untuk mendapatkan informasi tentang prestasi atau kinerja peserta didik, hasil penilaian digunakan untuk melakukan evaluasi yaitu pengambilan keputusan terhadap ketuntasan belajar siswa dan efektifitas proses pembelajaran.

3. Landasan Standar Penilaian

a. Landasan Filosofis
b. Landasan Yuridis

4. Prinsip Penilaian

1. Sah
Penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. Objektif
Penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. Adil
Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terpadu
Penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. Terbuka
Prosedur penilaian, kriteria penilaian dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. Sistematis
Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. Beracuan kriteria
Penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. Akuntabel
Penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

5. Teknik dan Instrumen Penilaian

1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
2. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3. Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
5. Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan:
a. Substansi adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai
b. Konstruksi adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan
c. Bahasa adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
6. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentukujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
7. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.

Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh:
1. Pendidik
2. Satuan Pendidikan
3. Pemerintah

6. Penilaian Kelas

Manfaat penilaian kelas
1. Untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik agar mngetahui kekuatan dan kelemahannya dalam proses pencapaian kompetensi sehiungga termotivasi untuk meningkatkan dan memperbaiki proses dan hasil belajarnya.
2. Untuk memantau kemajuan dan mendiagnosa kesulitan belajar yang dialami peserta didik sehingga dapat dilakukan pengayaan dan remedial.
3. Untuk umpan balik bagi guru dalam memperbaiki metode, pendekatan, kegiatan dan sumber belajar yang digunakan..
4. Untuk masukan bagi guru guna merancang kegiatan belajar sedemikian rupa sehingga para peserta didik dapat mencapai kompetensi dengan kecepatan belajar yang berbeda-beda dalam suasana yang kondusif menyenangkan.
5. Untuk memberikan informasi kepada orang tua dan komite sekolah tentang efektivitas pendidikan sehingga partisipasi orang tua dan komite sekolah dapat di tingkatkan.

Prinsip Penilaian Berbasis Kelas
1. Motivasi.
2. Validitas.
3. Adil.
4. Terbuka
5. Berkesinambungan
6. Bermakna
7. Menyeluruh
8. Edukatif.
9. Karakteristik Penilaian Berbasis Kelas

7. Jenis, Standar Penilaian, dan Cara Penskoran
Jenis Penilaian
1. Penilaian Formatif.
Penilaian formatif adalah penilaian yang dilaksanakan guru pada saat berlangsungnya proses pembelajaran untuk melihat tingkat keberhasilan proses belajar-mengajar itu sendiri.
2. Penilaian Sumatif.
Penilaian sumatif adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir unit program, yakni akhir caturwulan, akhir semester, dan akhir tahun.
3. Penilaian Diagnostik.
Penilaian diagnostik adalah penilaian yang bertujuan untuk melihat kelemahan-kelemahan siswa serta faktor penyebabnya.
4. Penilaian Selektif.
Penilaian selektif adalah penilaian yang bertujuan untuk keperluan seleksi, misalnya tes atau ujian saringan masuk ke sekolah tertentu.
5. Penilaian Penempatan.
Penilaian penempatan adalah penilaian yang ditujukan untuk mengetahui keterampilan prasyarat yang diperlukan bagi suatu program belajar dan penguasaan belajar seperti yang diprogramkan sebelum memulai kegiatan belajar untuk program itu.

Dari segi alatnya, penilaian hasil belajar terdiri atas
1. Tes tulisan (menuntut jawaban secara tulisan),
2. Tes tindakan (menuntut jawaban dalam bentuk perbuatan).

Soal-soal tes disusun dalam bentuk
1. Objektif
2. Eesai atau uraian.

Penilaian bukan tes mencakup
1. Observasi,
2. Kuesioner,
3. Wawancara,
4. Skala penilaia
5. Sosiometri
6. Studi kasus.
7. Penilaian Sikap
1. Sikap terhadap materi pelajaran.
2. Sikap terhadap guru atau pengajar
3. Sikap terhadap proses pembelajaran.
4. Sikap berkaitan dengan nilai-nilai atau norma-norma tertentu berhubungan dengan suasana materi pelajaran.
5. sikap berhubungan dengan kompetensi afektif lintas kurikulum yang relevan dengan mata pelajaran.

Standar Penilaian
a. Penilaian Acuan Norma (PAN)
Penilaian Acuan Norma (PAN) adalah penilaian yang menggunakan acuan pada rata-rata kelompok.
b. Penilaian Acuan Patokan (PAP)
Penilaian Acuan Patokan (PAP) adalah penilaian yang menggunakan acuan pada tujuan pembelajaran atau kompetensi yang harus dikuasai siswa.
c. Cara Penskoran
1. Pemberian angka dalam menilai hasil belajar siswa (1 – 10)
2. Pemberian huruf (A, B, C, D, dan E)

Ranah Penilaian Hasil Belajar

Hasil belajar adalah kemampuan-kemampuan yang dimiliki siswa setelah ia menerima pengalaman belajarnya. Horward Kingsley membagi tiga macam hasil belajar, yakni:
(a) keterampilan dan kebiasaan
(b) pengetahuan dan pengertian
(c) sikap dan cita-cita.

Masing-masing jenis hasil belajar dapat diisi dengan bahan yang telah ditetapkan dalam kurikulum. Sedangkan Gagne membagi lima kategori belajar, yakni:
(a) informasi verbal
(b) keterampilan intelektual
(c) startegi kognitif
(d) sikap
(e) keterampilan motoris.

Menelisik konsep standar penilaian pendidikan

Tugas pokok guru dalam pembelajaran meliputi
1. Pembuatan
2. Perencanaan
3. Pembelajaran
4. Melaksanakan proses belajar mengajar
5. Melaksanakan proses penilaian hasil belajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar