Laman

Minggu, 30 Mei 2010

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN

RESUME PROPEN KE 14


Tujuan adanya standar pengelolaan pendidikan adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indoensia.

A. Perencanaan Program

1. Visi Sekolah/Madrasah
Visi dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang yang mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan. Visi dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah dan pihak pihak yang berkepentingan selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional.

2. Misi Sekolah/Madrasah
Misi dapat memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah dan merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu, menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah, menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah/madrasah.
Misi memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah/madrasah serta memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuansatuan unit sekolah/madrasah yang terlibat dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah.

3. Tujuan Sekolah/Madrasah
Tujuan menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan), mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat.

4. Rencana Kerja Sekolah/Madrasah
1. Rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan
2. rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah

B. Pelaksanaan Rencana Kerja

Pedoman Sekolah/Madrasah
1. Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
2. Kalender pendidikan akademik
3. Struktur organisasi sekolah/madrasah
4. Pembagian tugas di antara guru
5. Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan
6. Peraturan akademik
7. Tata tertib sekolah/madrasah
8. Kode etik sekolah/madrasah
9. Biaya operasional sekolah/madrasah.

C. Pengawasan dan Evaluasi

1. Program Pengawasan
Pengawasan pengelolaan sekolah/madrasah meliputi pemantauan, supervisi. evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
2. Evaluasi Diri
Sekolah/Madrasah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.
3. Evaluasi dan Pengembangan KTSP
4. Evaluasi, Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Akreditasi Sekolah/Madrasah

D. Kepemimpinan Sekolah atau Madrasah

1. Setiap sekolah/madrasah dipimpin oleh seorang kepala sekolah/madrasah.
2. Wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah.
3. Kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan memimpin yaituseperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan.

E. Sistem Informasi Manajemen

1. mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel
2. menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah/madrasah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan
3. melaporkan data informasi sekolah/madrasah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

F. Penilaian Khusus

Keberadaan sekolah/madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan Pemerintah atas dasar rekomendasi BSNP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar