Laman

Minggu, 30 Mei 2010

STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN

STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN

RESUME PROPEN KE 12


Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar mengajar sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satu diantaranya adalah tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai disertai pemanfaatan dan pengelolaan secara optimal.
Sebagaimana ditetapkan dalam UU sisdiknas No 20/2003 Bab XII pasal 45 ayat 1 dijelaskan bahwa : "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik".
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.

1. Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyangkut standar sarana dan prasarana pendidikan secara nasional pada Bab VII Pasal 42 dengan tegas disebutkan bahwa :
(1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat bekreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Definisi Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan

Sarana (Secara etimologi) adalah alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sarana adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai makna dan tujuan.
Sarana sangat mempengaruhi proses belajar mengajar . Dalam UU sisdiknas No 20/2003 Bab XII pasal 45 ayat 1 dijelaskan bahwa : "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik".
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
1. Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyangkut standar sarana dan prasarana pendidikan secara nasional pada Bab VII Pasal 42 dengan tegas disebutkan bahwa;
(1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat bekreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Standar adalah persyaratan minimal yang ditetapkan oleh suatu lembaga
(1) Perencanaan dan perancangan sarana dan prasarana
(2) Pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
(3) Pengawasan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.

Secara Etimologis (bahasa) prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan. misalnya: lokasi/tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, dsb. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. Jadi, prasarana pendidikan adalah segala macam alat, perlengkapan, atau benda-benda yang dapat digunakan untuk memudahkan (membuat nyaman) pelaksanaan pendidikan.

Komponen Sarana Dan Prasarana Pendidikan

Standar sarana dan prasarana ini mencakup
1. Kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
2. Kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.

Sarana Pendidikan

Alat pelajaran adalah alat-alat yang digunakan untuk rekam-merekam bahan pelajaran atau alat pelaksanaan kegiatan. Sarana pendidikan berdasarkan fungsinya dapat dibedakan menjadi
1. Alat pelajaran
2. Alat peraga
Alat peraga adalah segala macam alat yang digunakan untuk meragakan objek atau materi pelajaran.
Alat peraga dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
• Alat peraga sebenarnya
Contohnya bunga dalam materi pelajaran tentang bunga dapat diragakan oleh bunga asli.
• Alat peraga tiruan
Contohnya torso dan peta kepulauan
3. Media pendidikan
Media adalah sesuatu (apapun) yang di dalamnya terkandung pesan (message) komunikasi, merupakan saluran (perantara) komunikasi.

Prasarana Pendidikan

1. Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
• Ruang kelas
• Ruang perpustakaan
• Laboratorium IPA
• Ruang pimpinan
• Ruang guru
• Tempat beribadah
• Ruang UKS
• Toilet
• Gudang
• Ruang sirkulasi
• Tempat bermain/berolahraga.
2. Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
• Ruang kelas
• Ruang perpustakaan
• Ruang laboratorium IPA
• Ruang pimpinan5
• Ruang guru
• Ruang tata usaha
• Tempat beribadah8
• Ruang konseling
• Ruang UKS
• Ruang organisasi kesiswaan
• Toilet
• Gudang
• Ruang sirkulasi
• Tempat bermain/berolahraga
3. Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
• Ruang kelas
• Ruang perpustakaan
• Ruang laboratorium biologi
• Ruang laboratorium fisika
• Ruang laboratorium kimia
• Ruang laboratorium computer
• Ruang laboratorium bahasa
• Ruang pimpinan
• Ruang guru
• Ruang tata usaha
• Tempat beribadah,
• Ruang konseling
• Ruang UKS
• Ruang organisasi kesiswaan
• Toilet
• Gudang
• Ruang sirkulasi
• Tempat bermain/berolahraga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar