Laman

Minggu, 30 Mei 2010

UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN

UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN

RESUME PROPEN KE 4


Dasar Penetapan Undang Undang Guru dan Dosen

1. Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

Tujuan Ditetapkannya Undang-Undang Guru dan Dosen

• Untuk mengatur tentang kepentingan-kepentingan pendidikan terkait:
o Mekanisme sistem pendidikan
o Peningkatan mutu pendidikan di Indonesia
o Untuk memperjelas hak serta kewajiban para pendidik terkait dengan tugasnya sebagai pendidik profesional.

Undang Undang No 14/142005 Tentang Guru dan Dosen

A. Bab 1 Ketentuan Umum
B. Bab 11 Kedudukan, Fungsum dan Tujuan
C. Bab 111 Prinsip Profesionalitas
D. Bab IV (Khusus Guru)
• Bagian 1
Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi
• Bagian 2
Hak dan Kewajiban
• Bagian 3
Wajib Kerja Dan Ikatan Dinas
• Bagian 4
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
• Bagian 5
Pembinaan dan Pengembangan
• Bagia 6
Penghargaan
• Bagian 7
Perlindungan
• Bagian 8
Cuti
• Bagian 9
Organisasi Profesi dan Kode Etik
E. Bab V (Khusus Dosen)
• Bagian 1
Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik
• Bagian 2
Hak dan Kewajiban
• Bagian 3
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
• Bagian 4
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
• Bagian 5
Pembinaan dan Pengembangan
• Bagian 6
Penghargaan
• Bagian 7
Perlindungan
• Bagian 8
Cuti
F. Bab VI Sanksi
G. Bab VII Ketentuan Peralihan
H. Bab VIII Ketentuan Penutup

Bab I Ketentuan Umum

• Guru
• Dosen
• Kualifikasi akademik
• Kompetensi
• Sertifikasi
• Sertifikat pendidik

Bab II Kedudukan, Fungsi dan Tujuan

Guru

Kedudukan
Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Fungsi
• Meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran,
• Meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Tujuan
Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Dosen

Kedudukan
Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Fungsi
• Meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan
• Mutu pendidikan nasional

Tujuan
Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Bab III Prinsip Profesionalitas

Guru dan Dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut
• Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
• Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab,
• Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja,
• Memiliki jaminan perlindungan hukum,
• Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru

Bab 1V Guru

Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi

Guru wajib
1. Memiliki Kualifikasi Akademik
Diperoleh melalui pendidikan tinggi program S1 atau D4
2. Memiliki Kompetensi
• Pedagogik
• Kepribadian:
• Profesional:
• Sosial
3. Memiliki Sertifikat Pendidik
Sertifikasi Pendidik diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Pemerintah dan Pemda wajib menyediakan anggaran utk peningkatan kualifikasi akademik & sertfikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemda, dan masyarakat

Bab V Dosen

Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi

Dosen wajib
1. Memiliki Kualifikasi Akademik
Diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.
2. Jabatan Akademik
• Asisten Ahli
• Lektor
• Lektor Kepala
• Professor
3. Memiliki Sertifikat Pendidik
• Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
• Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli
• lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Hak dan Kewajiban

Hak Guru dan Dosen
1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
• Gaji pokok
• Tunjangan yang melekat pada gaji
• Tunjangan Profesi (yang telah memiliki sertifikat pendidik)
• Tunjangan Fungsional
o Yang diangkat oleh Pemerintah, Pemda
o Yang diangkat oleh satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat, Pemerintah & Pemda memberikan subsidi tunjangan fungsional
• Tunjangan Khusus
• Diberikan kepada guru yg bertugas di daerah khusus (setara dengan 1 X gaji pokok
• Dan berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemda
2. Memperoleh perlindungan, rasa aman & jaminan keselamatan, dan memiliki kebebasan berserikat dalam organisasi profesi
3. Memperoleh kesempatan utk meningkatkan kompetensi, kualifikasi akademik, serta memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi

Disamping tunjangan diatas, guru juga berhak untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang tercantum dalam pasal 19 UU Guru dan Dosen. Maslahat Tambahan tersebut meliputi :
1. Tunjangan pendidikan.
2. Asuransi pendidikan.
3. Beasiswa.
4. Penghargaan bagi guru.
5. Kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan.
6. Pelayanan kesehatan.

Kewajiban Guru
• Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
• Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
• Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
• Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika
• Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa

Kewajiban Dosen
• Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
• Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
• Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan denganperkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
• Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran
• Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika
• Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Setiap guru dan dosen berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan untuk guru meliputi
1. Perlindungan hukum
2. Perlindungan profesi
3. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Faktor terpenting dan yang paling prinsip dalam UU Guru dan Dosen
• Mutu
UU Guru dan Dosen diharapkan dapat mengatur segala perihal yang menunjang pencapaian mutu yang lebih baik
• Kesejahteraan
UU tersebut juga diatur segala perihal tentang kesejahteraan Guru dan Dosen

Beberapa masalah dalam UU Guru dan Dosen
1. Masalah kewenangan
2. Masalah kesejahteraa
3. Masalah Sertifikasi
4. Masalah Gelar akademik
5. Diskriminasi guru non-PNS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar